Kamis, 16 April 2009

KARAKTERISTIK HUKUM ISLAM

I. PENDAHULUAN

Hukum pada intinya merupakan suatu aturan yang mengikat pada tiap diri seseorang sebagai kontrol, dan dengan kontrol itu diharapkan seseorang tidak akan melakukan perbuatan yang melanggar batas dan nantinya akan merugikan orang lain. Hukum itu sendiri muncul karena pada dasarnya setiap diri manusia memiliki dua sifat yang cenderung bertentangan. Yang satu selalu ingin melakukan kebaikan karena memang manusia pada dasarnya memiliki nurani yang bersih namun pada sisi yang lain manusia juga tak terlepas dari “nafsu ” memiliki keinginan untuk berbuat sesuatu (makan, minum, berbuat kemaksiatan, dll) . Untuk itu, perlu adanya sebuah pembatas sebagai kontrol agar terciptanya sebuah ketenteraman dan kemaslahatan dalam sebuah masyarakat.

Dalam hal ini yang menjadi persoalan dasar adalah hukum yang pernah diterapkan dalam sebuah masyarakat itu beragam. Kita ambil contoh saja hukum Islam dan hukum positif yang mana keduanya sama-sama mengikat. Dan tentu prinsip dari masing-masing hukum itu berbeda pula. Hukum positif tidak diperbolehkan menembus pada aspek privat, yakni hal-hal yang tidak berimplikasi pada publik. Sedangkan hukum Islam sebaliknya, yakni mengatur hal-hal yang demikian. Misalkan, setiap orang Islam harus melaksanakan sholat fardhu. Tentu apabila ada orang yang tidak melaksanakannya tidak akan dihukum melalui pengadilan sebagai lembaga eksekusi hukum positif.


II. LATAR BELAKANG MASALAH

Menanggapi dari pendahuluan tadi, pemakalah akan mengulas bagaimana sebenarnya karakteristik dari hukum Islam yang membedakan dengan hukum lainnya itu, mengapa hukum Islam mengatur sampai pada aspek moral pada setiap insan. Padahal hukum positif tidak mengikat sampai hal yang sekecil itu.


III. PEMBAHASAN

A. Hukum Islam Bersifat Sempurna dan Universal

Allah adalah Tuhan yang Mahasempurna, maka hukum yang Dia buat harus sempurna pula. Karena apabila tidak, tentu berdampak pada persepsi manusia. Mereka akan meragukan kepercayaannya mengenai adanya Tuhan di alam ini. Dalam asma’ul husna disebutkan bahwa Ia memiliki sifat اول, أخر, ظاهر, باطن, yang pertama, dan terakhir, yang dhohir dan batin. Jadi Ia juga memiliki hukum yang berlaku sepanjang zaman. Bukan hanya mengatur pada aspek legal kemasyarakatan tetapi juga mengatur kepentingan-kepentingan ukhrawi.[1] Hal ini bisa dipahami melalui kata ظاهر, kita bisa memaknai bahwasanya hukum yang bersifat dhohir adalah hukum yang mengikat/mengatur tentang keduniaan. Dan bisa dikatakan cakupan hukum yang dhohir sama dengan hukum positif yang biasa diberlakukan bagi warga negara. Yang kedua kata باطن, kita bisa memaknai bahwasanya hukum yang bersifat batin adalah hukum yang mengatur pada aspek ukhrawi. Dan inilah yang tidak dimiliki oleh hukum positif lainnya.

Dalam bukunya Dr. Muhammad Muslehuddin (1991 : 48), Jackson telah mengungkapkan :

Hukum Islam menemukan sumber utamanya pada kehendak Allah sebagaimana diwahyukan kepada Nabi Muhammad. Ia menciptakan sebuah masyarakat mukmin, walaupun mereka mungkin terdiri atas berbagai suku dan berada di wilayah-wilayah yang amat jauh terpisah. Agama, tidak seperti nasionalisme atau geografi, merupakan suatu kekuatan kohesif utama. Negara itu sendiri berada di bawah (subordinate) Al-Qur’an, yang memberikan ruang gerak sempit bagi pengundangan tambahan, tidak untuk dikritik maupun perbedaan pendapat. Dunia ini dipandang hanya sebagai ruang depan bagi orang lain dan sesuatu yang lebih baik bagi orang yang beriman. Al-Qur’an juga menentukan aturan-aturan bagi tingkah laku menghadapi orang-orang lain maupun masyarakat untuk menjamin sebuah transisi yang aman. Tidak mungkin memisahkan teori-teori politik atau keadilan dari ajaran-ajaran Nabi, yang menegakkan aturan-aturan tingkah laku, mengenai kehidupan beragama, keluarga, sosial, dan politik. Ini menimbulkan hukum tentang kewajiban-kewajiban daripada hak-hak, kewajiban moral yang mengikat individu, dari mana tidak (ada otoritas bumi yang) bisa membebastugaskannya, dan orang-orang yang tidak mentaatinya akan merugikan kehidupan masa mendatangnya.

Dari ungkapan Jackson di atas, telah jelas bahwa Islam menentukan aturan-aturan tingkah laku mengenai hal-hal yang bersifat legal kemasyarakatan/publik, yang diungkapkan pada kalimat : “ajaran-ajaran Nabi, yang menegakkan aturan-aturan tingkah laku, mengenai kehidupan beragama, keluarga, sosial, dan politik”. Dan yang kedua, mengenai aspek moral/individu, yang diungkapkan pada kalimat terakhir. Inilah ciri utama yang dimiliki hukum Islam yang tidak ada bandingannya.

Yang kedua hukum Islam itu bersifat universal. Mencakup seluruh manusia ini tanpa ada batasnya. Tidak dibatasi pada negara tertentu, benua, daratan, atau lautan. Seperti halnya pada ajaran-ajaran nabi sebelumnya.[2] Misalkan, Nabi Musa hanya mencakup pada kawasan Mesir dan sekitarnya, Nabi Isa mencakup pada kawasan Israel, dan lain sebagainya. Ini didasarkan pada Al-Qur’an yang memberikan bukti bahwa hukum Islam tersebut ditujukan kepada seluruh manusia di muka bumi. Allah berfirman :


Artinya : “Dan Kami (Allah) tidak mengutus kamu (Muhammad), melainkan kepada umat manusia seluruhnya, untuk membawa berita gembira dan berita peringatan. Akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (As-Saba’ : 28)


Artinya : “Dan Kami (Allah) tidak mengutus kamu (Muhammad) kecuali untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam.” (Al-Anbiyya’ : 107)


B. Dinamis dan Elastis

Hukum Islam bersifat dinamis yang berarti mampu menghadapi perkembangan sesuai dengan tuntutan waktu dan tempat.[3] Atau bisa dikatakan sangat cocok untuk diterapkan pada setiap zaman. Mungkin ada beberapa orang yang berasumsi bahwa kedinamisan suatu hukum itu tidak mungkin terjadi. Pada dasarnya sesuatu di alam ini akan berubah, begitu juga sebuah hukum yang sudah pasti bisa berubah sewaktu-waktu. Untuk itu, sifat dinamis ini harus dikaitkan dengan sifat elastis (luwes). Lalu bagaimana sifat elastis pada hukum Islam ini dapat kita lihat? Dalam Islam, kita kenal dengan sebutan ijtihad yang mana menurut Iqbal di sebut dengan “prinsip gerak dalam Islam”.[4] Ijtihad ini memungkinkan bagi orang Islam untuk menyesuaikan hukum yang ada pada masa Rasul (saat hukum Islam diciptakan) dengan keadaan sekarang yang terjadi di lingkungannya. Inilah yang disebut dengan keelastisan hukum Islam.

Sifat dinamis dan elastis ini dapat kita lihat pada kehidupan sehari-hari. Sebagai contohnya adalah jual beli yang sesuai dengan syariat Islam. Pada masa Rasulullah, jual beli dilakukan dengan saling tatap muka, artinya antara si penjual dan si pembeli saling bertemu untuk melakukan akad. Tetapi pada zaman sekarang ini, jual beli bahkan tanpa hadirnya salah satu orang tersebut bisa dilakukan seperti di Swalayan, Plaza, Mall, dan sebagainya. Nah, dari persoalan ini bagaimana kedudukan hukum Islam menanggapi sistem seperti ini agar jual beli itu sesuai dengan syari’at Islam. Untuk itu, perlu adanya hukum asal/nash yang menerangkan jual beli. Diantaranya Q.S. Al-Baqarah : 275 dan 282, An-Nisa’ : 29, Al-Jum’ah : 9.


“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

Prinsip dihalalkannya jual beli dari ayat-ayat tersebut adalah adanya kerelaan antara kedua belah pihak, bukan termasuk riba, tidak dilakukan pada waktu Jum’at, dan sebagainya. Fathurrahman Djamil mengatakan bahwa “Ijab dan Qabul dalam jual beli adalah untuk menunjukkan prinsip an taradhin. Ketika prinsip tersebut terpenuhi, meski tanpa lafal ijab dan qabul seperti ketika masuk plaza, maka hukumnya sah.”


C. Sistematis

Hukum Islam memiliki sifat yang sistematis, artinya bahwa hukum Islam itu mencerminkan sejumlah ajaran yang sangat bertalian. Beberapa diantaranya saling berhubungan antara satu dengan yang lainnya. Contohnya saja wajibnya hukum shalat tidak terpisahkan dengan wajibnya hukum zakat. Itu menunjukkan bahwa Islam tidak hanya mengajarkan aspek kebatinan saja yang mengutamakan hal-hal ukhrawi tetapi juga diperintahkan untuk mencapai aspek keduniaan.[5] Al-Qur’an menyebutkan :

اعمل لدنياك كانك تعيش ابدا واعمل لاخرتك كأنك تموت غدا

Artinya : “Bekerjalah kamu untuk kepentingan duniawimu seakan-akan kamu akan hidup selamanya dan bekerjalah kamu untuk kepentingan ukhrawimu seakan-akan kamu akan mati besok.”

Fathurrahman Djamil mengungkapkan bahwa “hukum Islam senantiasa berhubungan satu dengan yang lainnya. Hukum Islam tidak bisa dilaksanakan apabila diterapkan hanya sebagian dan ditinggalkan sebagian yang lain.” Seperti halnya ayat di atas, kita dapat menganalisa bahwa apabila kita hanya selalu beribadah untuk mencapai akhirat dengan mengabaikan hal-hal keduniaan, pasti pencapaian tersebut tidak akan terwujud. Karena untuk menuju kehidupan akhirat itu tentu kita harus menjalani kehidupan dunia ini.


D. Memperhatikan Aspek Kemanusiaan dan Moral

Manusia merupakan mahluk sosial di mana ia tidak dapat hidup sendiri tanpa adanya bantuan orang lain. Untuk itu sifat tolong menolong merupakan hal yang wajib bagi setiap insan. Dalam hukum Islam dikenal dengan istilah ta’awun, zakat, infaq, waqaf, dan sedekah yang kesemuanya itu merupakan wujud kemanusiaan yang sangat dijunjung tinggi oleh nilai-nilai hukum Islam.[6] Ayat-ayat hukum yang menunjukkan bahwa kewajiban manusia untuk saling tolong-menolong di jelaskan pada ayat berikut :

وتعاونوا على البر والتقوى ولا تعاونوا على الاثم والعدوان

Artinya : “Bertolonglah-tolonglah kamu atas kebaikan dan taqwa dan janganlah kamu tolong-menolong atas (perbuatan) dosa dan permusuhan.

Sedangkan mengenai hukum diwajibkannya zakat, dijelaskan dalam surat At-Taubah ayat 60, berbunyi :


Artinya : “Sesungguhnya shodaqoh (zakat) itu diberikan kepada orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus zakat, para muallaf, hamba sahaya, orang-orang yang berhutang, untuk memperjuangkan agama Allah (sabilillah), dan Ibnu sabil. Sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Yang kedua adalah aspek moral, untuk membentuk suatu interaksi sosial kemanusiaan tentu manusia harus memiliki aspek moral (akhlaq) yang baik. Karena untuk mewujudkan pergaulan yang sehat, akhlaqlah yang menjadi pondasi utama. Bila akhlaq itu sudah terkontaminasi dengan keburukan dan kemaksiatan, maka tidak akan mewujudkan suatu pergaulan sosial yang baik dan nantinya juga dapat berimbas pada pelanggaran aturan-aturan hukum positif. Dalam Al-Qur’an disebutkan :


Artinya :”Sesungguhnya pada (diri) Rasulullah itu terdapat suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat serta banyak mengingat kepada Allah.” (Q.S. Al-Ahzab : 21)


IV. KESIMPULAN

Dilihat dari berbagai karakteristik hukum Islam yang telah dipaparkan di atas, dapat disimpulkan bahwa aspek moral (privat) pada hukum Islam yang mengikat pada setiap diri insan itu bertujuan untuk kepentingan akhirat mereka. Berbeda dengan hukum positif yang hanya mengedepankan aspek legal. Ini disebabkan, hukum positif hanya bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang aman dan tenteram dalam berkehidupan. Namun, hukum Islam mengatur kedua hal tersebut.


V. PENUTUP

Demikianlah makalah yang dapat kami paparkan, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. Kami yakin dalam pemaparan materi makalah ini masih ada banyak kekurangan. Untuk itu, saran dan kritik yang bersifat membangun sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah kami yang selanjutnya.


DAFTAR PUSTAKA

Muslehuddin, Muhammad, Filsafat Hukum Islam dan Pemikiran Orientalis Studi Perbandingan Sistem Hukum Islam, Yogyakarta : PT. Tiara Wacana Yogya, 1991

Djamil, Fathurrahman, Filsafat Hukum Islam, Ciputat : Logos Wacana Ilmu, 1997

Usman, Suparman, Hukum Islam, (Jakarta : Gaya Media Pratama), .hal 64

Filsafat Hukum Islam, Jakarta, Proyek Pembinaan dan Sarana Perguruan Tinggi Agama/IAIN Jakarta Direktorat Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama RI, 1987




[1] Dr. Muhammad Muslehuddin, Filsafat Hukum Islam dan Pemikiran Orientalis Studi Perbandingan Sistem Hukum Islam, (Yogyakarta : PT. Tiara Wacana Yogya, 1991), hal 47

[2] DR. H. Fathurrahman Djamil, M.A., Filsafat Hukum Islam, (Ciputat : Logos Wacana Ilmu, 1997), hal 49

[3] Prof.. Dr. H. Suparman Usman, S.H., Hukum Islam, (Jakarta : Gaya Media Pratama), .hal 64

[4] DR. H. Fathurrahman Djamil, M.A., Op. Cit., hal 48

[5] Ibid., hal 51

[6] Filsafat Hukum Islam, Jakarta, Proyek Pembinaan dan Sarana Perguruan Tinggi Agama/IAIN Jakarta Direktorat Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama RI, 1987, hal 98

Tidak ada komentar:

Posting Komentar